Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Eksepsi, 4 ASN Kobar Tolak Dakwaan JPU

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Oktober 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang ketiga dengan agenda pembacaan eksepsi dari empat terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan Balai Benih Pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Senin (23/10/2017).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Gde Agung Parnata dan hakim anggota Muhammmad Iqbal serta Mantiko Sumanda.

Karena berkas perkara displit atau dipisah menjadi dua, maka pembacaan eksepsi dua terdakwa yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak Ahmad Yadi dan bagian aset Distanak Mila Karmila dilaksanakan terlebih dahulu.

Setelah pembacaan eksepsi selesai, sidang ditunda sementara dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari dua terdakwa berikutnya yaitu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi dan Sekretaris Distanak Lukmansyah.

Dalam sidang tersebut, Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum terdakwa menyatakan keberatan atas proses hukum yang ada.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nomor Register : PDM-70PKBUN09 2017, tanggal 03 Oktober 2017, adalah Surat Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena itulah kami menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tuntutan tidak dapat diterima," jelas Rahmadi.

Karena, lanjutnya, hal tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP.

"Dengan sendirinya berdasarkan Pasal 143 Ayat 3 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum, juga merupakan Surat Dakwaan yang batal atau tidak sah karena didasarkan pada Berita Acara Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjut," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHPidana, Surat Dakwaan dan atau kewenangan menuntut dari Penuntut Umum telah hapus karena kadaluwarsa.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, Surat Dakwaan yang Error in Persona, atau mengandung kekeliruan mengenai orangnya. Surat Dakwaan yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum dengan kekhilafan dan kekeliruan mengenai peristiwanya serta Surat Dakwaan yang bertentangan dengan asas hukum "Affirmanti Incumbit Probate", yang menentukan barangsiapa yang mendalilkan sesuatu maka ia harus membuktikan dalilnya tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 572 KUHPerdata, sekaligus juga bertentangan dengan asas hukum Praduga Rechtmatig yang berarti setiap tindakan pemerintah harus dianggap berdasarkan hukum atau sesuai dengan hukum sampai adanya pembatalan atas tindakan atau keputusan tersebut khususnya mengenai status barang yaitu tanah yang semula setuas 104.365,60 M' setelah terpotong jalan seluas 7.273.6 M' tersisa seluas 97.092 M' sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Kobar," ujarnya.

Terkait penolakan penasehat hukum terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Bambang Dwi Mucolono didampingi Jaksa Pwnuntut Umum (JPU) Acep Subhan mengatakan bahwa berdasarkan eksepsi penolakan proses hukum yang telah terjadi adalah sepenuhnya hak terdakwa.

"Kita tetap hargai proses ini, tunggu saja sampai proses selesai. Pastinya kita tetap berkomitmen sama dengan hasil penyidikan. Bahwa kedua terdakwa diancam pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan 385 KUHP ayat 1 tentang penyerobotan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru