Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polie: Pembayaran Parkir Harus Sesui Perda

  • 24 Oktober 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Polie L Mihing mengingatkan pengelola parkir supaya memungut uang parkir sesuai dengan yang telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas. Bila tarif parkir tidak sesuai perda, maka bisa dikategorikan pungutan liar.

"Sudah ada perda yang mengatur terkait tatif parkir. Jadi pengelola parkir mau pun juru parkir, harus mentaati perda," ujar Polie di kantor DPRD Gunung Mas, Senin (23/10/2017).

Menurut dia, di samping memungut parkir harus sesuai perda, pengelola parkir mau pun juru parkir harus menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat setelah membayar parkir. Di samping itu, juru parkir juga harus menggunakan atribut sesuai ketentuan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

"Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Mas juga harus aktif mengawasi pengelolaan parkir di daerah ini," pesan dia.

Tarif parkir diatur dalam Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Gumas Nomor 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir. Untuk kendaraan tarif parkir Rp2.000, kendaraan roda empat jenis mini bus, pikap Rp3.000 dan bus/truk dan sejenisnya Rp4.000 sekali parkir. (EPRA SENTOSA/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru