Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tukang Kayu Nyambi Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 26 Oktober 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan 14 paket sabu seberat 3,32 gram dari tangan seorang tukang kayu, Rabu (25/10/2017) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo mewakili Kapolres Barito Utara, mengatakan bahwa tersangka bernama  AJ alias Am bin Ya, 26, warga Jalan Kenanga, RT 23, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

 AJ diamankan di Gang Barito Putra, Jalan Pelajar, RT 2, Kelurahan Melayu, dengan barang bukti 14 paket sabu, dua lembar plastik klip tempat menaruh paket sabu, satu lembar gorden dari kain sarung motif kotak-kotak, satu kantong kain kecil warna hitam, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan, satu telepon seluler, dan seperangkat alat isap sabu.

Adapun kronologis penangkapan yakni jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi bahwa di Gang Barito Putra sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satresnarkoba langsung menangkap dan menggeledah tersangka disaksikan ketua RT setempat,” ujar AKP Tugiyo.

Saat penggeledahan, di gorden yang terbuat dari kain sarung motif kotak-kotak ditemukan satu kantong kain warna hitam tergantung dengan tusukan jarum pentul. Dalam kantong tersebut terdapat 14 paket kecil sabu seberat 3,32 gram serta satu buah sendok takar.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barito Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Tugiyo.

Tersangka Amat dikenai tindak pidana narkoba yaitu tanpa hak menjual, menjadi perantara, dan atau memiliki, menyimpan, mengusai narkoba golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 112, Ayat 1 dan Pasal 127, Ayat 1 Hurut (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru