Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala BNN Minta DPRD Palangka Raya Buat Perda Pembatasan Jam Buka Warnet

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Oktober 2017 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya M Soedja'i meminta agar DPRD Palangka Raya mempertimbangkan untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi jam buka warung internet (warnet).

"Kita lihat sekarang ada warnet yang buka 24 jam. Saya imbau kalau bisa memohon agar DPRD membuat perda yang membatasi jam buka warnet. Ada namanya warnet 24 jam, mudah-mudahan durasinya bisa dikurangi," kata Soedja'i saat menghadiri  kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kediri ke Pemerintah Kota Palangka Raya, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya rata-rata pengunjung yang bermain di warnet 24 jam ini pastilah mengonsumsi doping.

"Tidak mungkin bisa tahan berpuluh jam di depan layar komputer itu kalau tidak mengonsumsi doping. Pasti itu. Makanya kita minta ke DPRD, tolong durasi buka warnet itu bisa dibatasi," katanya.

Kunjungan kerja itu sendiri memang dalam rangka membahas penyalahgunaan narkoba. Ketua Komisi D DPRD Kediri, Mundhofir mengatakan tujuan berkunjung ke Palangka Raya untuk mengadakan kajian regulasi tentang penyalahgunaan narkoba sehingga mengunjungi beberapa tempat untuk mendapatkan rumus yang tepat untuk produk hukum selanjutnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru