Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Judul Raperda Narkoba Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 November 2017 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk kedua kalinya dilaksanakan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (2/11/2017) di Kecamatan Jekan Raya.

Dalam konsultasi ini menurut Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah pihak dewan juga mampu melakukan penyempurnaan bagi raperda yang terkait dengan narkotika.

"Judulnya peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Sebelumnya hanya sampai zat adiktif, tapi menurut Kepala BNN Kota Palangka Raya harus dimuat unsur kata lainnya itu karena seperti yang ngelem atau apa itu nanti masuknya di unsur lainnya itu," jelasnya.

Menurut politisi Nasdem ini, konsultasi publik untuk menyempurnakan rancangan Raperda ini memang harus dilakukan tiga kali.

"Ini kedua kalinya kita laksanakan konsultasi publik. Kemarin di Kecamatan Pahandut. Lalu nanti 16 November di Kecamatan Sabangau," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru