Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Gunung Mas 2018 Naik Rp198 Ribu

  • 08 November 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Dewan Pengupahan Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat membahas upah minimum kabupaten (UMK) 2018.

Rapat dilaksanakan di ruang kerja kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Rabu (8/11/2017).

"Menyusun UMK Kabupaten Gunung Mas harus berdasarkan inflasi nasional, bahwa terjadi kenaikan untuk UMK Kabupaten Gunung Mas," ujar Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Letus Guntur.

Meski demikian, lanjutnya, secara resmi UMK akan disampaikan oleh Dewan Pengupahan melalui surat resmi ke bupati Gunung Mas dan surat diteruskan ke gubernur Kalimantan Tengah.

"Angka kenaikan belum pasti, namun berdasarkan perhitungan kenaikan karena inflasi itu kurang lebih Rp198 ribu," tutur dia.

Dengan demikian, UMK Kabupayen Gunung Mas pada 2018 sebesar Rp2,46 juta. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru