Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapemperda Usahakan Masukkan Pasal tentang Hak Pengacara dalam Bantuan Hukum

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 November 2017 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Raperda yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tidak hanya menyangkut masyarakat itu sendiri, tapi juga berkaitan dengan pengacara.

Sebagai pihak yang diminta membela, tentu akan ada bayaran yang setimpal bagi para pembela ini. Bukan dibayarkan oleh masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum melainkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya yang menjadi pelaksana Perda.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan sebagai hak pengacara yang melakukan pembelaan, pihak DPRD sedang memperjuangkan pemenuhan hak pembela yakni pengetahuan pasti akan masyarakat yang dibantunya.

"Mungkin akan kami atur pasalnya nanti pemberi bantuan hukum atau pengacara itu begitu dia mendapat permohonan untuk dibela, akan turun ke rumah yang bersangkutan melihat kondisi rumah apakah orang mampu atau benar-benar orang tidak mampu. Tapi pasal itu belum ada di dalam raperda itu tapi itu akan kami tambah nanti," kata Riduanto, Jumat (10/11/2017).

Jadi, lanjut Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini, apapun kasusnya kalau dia masyarakat tidak mampu terkena kasus maka akan dapat meminta bantuan hukum dari Pemko Palangka Raya jika perda ini sudah disahkan.

"Mudah-mudahan perda ini cepat selesai nanti bisa diadakan sosialisasi dengan para pembela dan masyarakat agar mengetahui mekanisme permintaan bantuan hukum ini," tutup politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru