Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Minta Bupati Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2011

  • Oleh Uriutu
  • 13 November 2017 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Buntok ' DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta bupati meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi, khususnya penggunaan Pelabuhan Jelapat.

Anggota DPRD Barsel James Janjam mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng terkait perizinan, khususnya pengangkutan crude palm oil (CPO) dari wilayah Barito Timur dan Barito Utara ke Barito Selatan.

'Hasil koordinasi bahwa pihak pemprov menyatakan bahwa tidak ada perizinan serta rekomendasi,' sebut James kepada Borneonews, Senin (13/11/2017).

Oleh sebab itu, sambung politisi PDIP tersebut, pihaknya minta Perda Nomor 9 tahun 2011 ditinjau ulang. Karena selain tidak ada perizinan, juga hanya mendapatkan Rp 2.000 rupiah per ton.

Sedangkan dalam sebulan, satu truk bisa pengangkut CPO sekitar 250-300 ret. Bisa dibayangkan tingkat kerusakan jalan yang terjadi. Sementara itu, pemasukan untuk daerah sangat minim.

Untuk itu, peninjauan ulang Perda Nomor 9 Tahun 2011 diperlukan supaya penerimaan daerah bisa meningkat serta jalan tidak mengalami kerusakan.

'Sekali lagi kami tegaskan kepada bupati untuk meninjau ulang Perda Nomor 9 Tahun 2011 atau setidak-tidaknya membuat peraturan bupati.'

Peraturan bupati diperlukan untuk merevisi nilai retribusi, khususnya penggunaan Pelabuhan Jelapat. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru