Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu di Kotak Telepon, Pria 31 Tahun Ini Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 November 2017 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MA (31) warga Gang Guntur, Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini diringkus tim Cobra, karena menyimpan sabu di dalam kotak telepon seluler.

Kotak tersebut disimpan tersangka di dalam lemari televisi yang ada di dalam kamar barak tempat tinggalnya.

Ada tiga paket sabu di dalam kotak telepon dengan berat 0,66 gram, ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra, Rabu (15/11/2017).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sendok terbuat dari sedotan, kotak telepon, telepon seluler, dompet, dan dua pack plastik klip.

Tertangkapnya tersangka ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan peredaran narkoba dengan memantau rumah korban pada Selasa (14/11/2017). Saat itu datang tersangka yang langsung masuk ke dalam kamar baraknya.

Saat itulah polisi langsung bergerak dengan menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT.

Pada saat menggeledah, mereka menemukan sabu sebanyak tiga paket di dalam kotak telepon seluler.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 atat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru