Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Parpol Belum Penuhi Syarat Minimal Keanggotaan, Ini Waktu yang Diberikan KPU Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 November 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Empat dari 14 partai politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU Lamandau telah dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan.

Yakni PDIP, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kepada empat parpol itu KPU memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. 

Hal tersebut seperti mengemuka pada saat penyampaian hasil penelitian administrasi terhadap salinan bukti keanggotaan Parpol di aula Kantor KPU Lamandau, Jumat (17/11/2017).

Diketahui, di Lamandau Parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 wajib memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 77 orang yang kesemuanya harus dibuktikan dengan fotokopi KTA dan fotokopi e-KTP.

Sedangkan untuk PDIP dari jumlah anggota yang disampaikan 122 orang yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 34 orang, sedangkan Golkar dari jumlah anggota yang disampaikan 118 orang, namun yang memenuhi syarat hanya 48 orang.

Begitu pula dengan PKS dan PSI. Untuk PKS jumlah salinan bukti anggota partai yang disampaikan 121 orang. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 68 orang.

Sedangkan untuk PSI, dari jumlah anggota yang disampaikan 106 orang, namun hanya 55 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat.

Komisioner KPU Lamandau, Abdul Basir, menyampaikan bahwa empat parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat minimal keanggotaan tersebut masih bisa melakukan perbaikan dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam aturan tahapan pemilu.

"Untuk waktu perbaikan dilaksanakan dari 18 Nopember sampai dengan 1 Desember 2017," ucapnya.

Selanjutnya setelah nanti Parpol kembali menyerahkan hasil perbaikan maka KPU Lamandau juga akan kembali melakukan tahap verifikasi administrasi. Kemudian pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018, kita akan melakukan verifikasi faktual.

"Itu berarti, Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat minimal keanggotaan partai harus melakukan perbaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan pada 1 Desember 2017," tandasnya. (HENDI NURFALAH)

Berita Terbaru