Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum 4 ASN Kobar Nilai Tertundanya Sidang Akibat Ketidaktelitian JPU

  • Oleh Wahyu Krida
  • 20 November 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penasehat Hukum (PH) empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdawa atas persengketaan tanah balai benih antara Pemkab Kobar versus ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Rahmadi G Lentam menilai ditundanya persidangan lantaran dua dari lima saksi yang ada telah meninggal dunia, lantaran ketidaktelitian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya JPU yang menangani perkara ini selalu berkoordinasi dengan penyidik, sehingga tahu mana saksi yang sudah tua, sakit atau meninggal dunia. Jangan sampai mengirimkan surat pemanggilan saksi ternyata saksi tersebut telah meninggal dunia," kata Rahmadi usai persidangan yang digelar Senin (20/11/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

Padahal, menurut Rahmadi, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti baru terkait perkara itu.

"Jangan sampai seperti saat ini. Kita sudah sangat siap dengan bukti yang baru dan layak untuk dihadapkan, eh ternyata ada saksi yang telah meninggal," ujarnya.

Rahmadi kemudian menjelaskan bukti baru yang bakal disiapkan mereka bila persidangan jadi digelar. "Kita akan buktikan surat pinjam pakai yang selama ini dijadikan bukti oleh pihak penuntut tersebut, terindikasi palsu. Baik surat pinjam pakainya maupun surat keterangannya," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Rahnadi, panggilan tehadap saksi bisa dilakukan sebanyak banyaknya pada waktu yang sama.

"Pelaksanaan sidang bisa digelar dari pagi hingga malam hari selama dalam hari yang sama. Nah, kemudian dari daftar saksi yang bakal diajukan oleh JPU, seharusnya yang dihadirkan adalah saksi yang masih hidup menjadi prioritas," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah ada perubahan strategi yang bakal dilakukan oleh PH terdakwa dengan dihadirkannya saksi baru pada persidangan minggu depan, Rahmadi menggeleng. "Sebenarnya tidak ada saksi baru. Semua saksi sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Rahmadi. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru