Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Ini Berbohong Jadi Korban Begal akibat Kalah Judi Online

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 November 2017 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Seorang guru SD, Ted bin DR ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi karena telah membuat laporan palsu.

Pengajar di SDN Liku, Kabupaten Lamandau ini mengarang cerita telah dibegal hingga melukai tubuhnya sendiri dan mengaku telah kehilangan uang puluhan juta rupiah. Padahal nyatanya uang yang ia dapat dari pinjaman bank tersebut telah ia salah gunakan untuk main judi online dan menyebabkannya kalah.

Kasus itu bagi warga di Lamandau sekira pertengahan Oktober 2017 lalu sempat menjadi heboh. Waktu itu Ted mengaku menjadi korban begal di Jalan Trans Kalimantan KM 17 saat bertolak dari Nanga Bulik menuju daerah Liku.

Kabar tersebut menjadi bahan perbincangan karena informasinya sangat cepat tersebar di berbagai media sosial termasuk Whats App. Pada pesan berantai itu digambarkan bahwa guru tersebut menjadi korban pencurian dengan kekerasan cCurat) atau pembegalan.

Selain mengaku uang yang dibawanya sebesar Rp69 juta lebih itu lenyap dibawa perampok, ia juga mengaku menjadi korban penyerangan pelaku begal bersenjata tajam hingga baju yang dikenakannya sobek dan punggungnya terkena luka sabetan parang. Bahkan, yang bersangkutan pun datang ke Mapolres Lamandau dan membuat laporan resmi dengan pengakuan sebagai korban curat.

Namun, seiring berjalannya waktu, Polres Lamandau akhirnya mengungkap kejadian sesungguhnya. Polisi memastikan bahwa oknum guru tersebut telah membuat laporan palsu, karenanya Polres Lamandau kini dengan resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Hal tersebut seperti yang terungkap pada saat press realease di Aula Polres yang dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana Wiratama, Selasa (28/11/2017).

Berdasarkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang kami laukuan, termasuk dari pengakuan tersangka, kita pastikan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana curat seperti yang dilaporkan saudara Ted bin DR pada 18 Oktober 2017, tidak benar adanya atau dengan kata lain tidak pernah terjadi, kata Andhika.

Artinya, tegas dia, Ted terbukti bukan merupakan korban curat atau begal. Tersangka terbukti telah membuat laporan palsu. Selain didukung bukti-bukti, laporan palsu ini berhasil diungkap karena keterangan yang bersangkutan cenderung tidak konsisten bahkan tidak logis.

Karenanya, yang bersangkutan saat ini kita tetapkan sebagai tersangka atas sangkaan telah melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara, terangnya.

Didampingi Wakapolres dan Kabag Ops-nya, Kapolres Andhika juga menjelaskan, Bahwa ancaman pidana bagi saudara Ted tersebut karena bersangkutan telah membuat pemberitahuan atau mengadukan bahwa ada terjadi suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan dirinya tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, jelasnya.

Sementara itu, dibincangi borneonews.co.id di sela-sela kegiatan press realease, Ted membenarkan ia telah membuat laporan palsu. Alasan ia membuat skenario seolah-olah dirampok karena terlilit utang akibat kalah judi online.

Memang bohong. Semuanya ceritanya bohong, saat itu saya bingung karena uang pinjaman dari bank yang dikasihkan isteri saya yang harusnya untuk membayar pinjaman serta untuk modal bangun rumah, bayar cicilan mobil dan lain-lain sebagian besarnya habis untuk main judi online, makanya saya buat skenario itu, termasuk saya sobek baju saya sendiri dengan potongan 'cutter' dan punggung sayapun saya lukai sedikit agar berdarah, dengan harapan semua orang percaya bahwa saya korban begal, ujarnya. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru