Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SK KNPI Kalteng Berlaku hingga Januari 2018

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Desember 2017 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sejumlah pengurus DPD KNPI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan masa berlaku surat keputusan (SK) kepengurusannya hingga 2018 mendatang.

Ini sekaligus menjawab banyak pihak yang menyangsikan masa kepengurusan KNPI Kalteng 2014-2017 di bawah kepemimpinan Fairid Naparin tersebut.

'Masa berlaku SK DPD KNPI Kalteng hingga akhir Januari 2018,' terang Ketua I Bidang Organisasi DPD KNPI Kalteng, Rahmat Handoko, Kamis (30/11/2017).

Handoko juga menampik jika disebut masa berlaku ini SK itu hasil perpanjangan masa berlaku SK. Sebab pihaknya belum pernah mengajukan perpanjangan SK kepada DPD KNPI di Jakarta. Terlebih, di KNPI Pusat memang terjadi dualism kepengurusan yang menurut dia, sama-sama kuat.

Hal ini diakui Sektretaris KNPI Kalteng, Aan Nurhasan. Pihaknya lebih mengedepankan kepengurusan pusat agar klir sehingga tidak ada permasalahan di Kalteng yang memang tidak terpecah pada kubu manapun.

'Kita tidak pernah atau belum pernah mengajukan perpanjangan. Hal kedua, memang di sana kan sama-sama kuat legalitasnya. Satu kubu mengantongi SK Menpora, dan satu kubu lagi mengantongi SK dari Kemterian HUkum dan HAM,' lanjutnya.

Sebelumnya, ada sejumlah perwakilan organisasi kepemudaan (OKP) Kalteng yang mempertanyakan kenapa belum digelarnya Musyawarah Provinsi (Musprov) KNPI pada 2017 ini, sementara periode kepengurusan tercantum 2014 hingga berakhir di November 2017. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru