Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Palangka Raya Amankan 20 Ribu Pil PCC

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Desember 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya mengamankan 20 ribu butir Paracetamol Caffeine dan Carisopodrol (PPC) di Jalan Manhir Mahar Km 16, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Barang bukti itu diamankan dari tangan seorang tersangka bernama Syamsudin Noor alias Udin.

Selain itu, pihakya juga meringkus tiga tersangka pengedar sabu di antaranya Fandi Akhmad alias Pandi, Alfianoor Vikri alias Alfiu dan Sarbani alias Bani. Barang buktinya sebanyak dua paket seberat 9,19 gram. Tidak hanya mereka, dua pengedar sabu lainnya juga turut dibekuk. Mereka bernama Ujiyanor alias Uji dan Cunit alias Bapak Sella. Total barang bukti sebanyak 7 paket besar seberat 33,73 gram.

'Ini merupakan barang bukti yang dilakukan penindakan sejak Agustus sampai dengan saat ini,' kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krismen Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo, Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja'i perwakilan pihak Kejaksaan dan BPOM dalam press release, Selasa (5/12/2017).

Secara rinci, Syamsudin Noor yang memiliki barang PCC (somadril) itu ditangkap pada Rabu (30/8/2017). Sedangkan untuk tiga tersangka sabu yakni Fandi, Alfianoor dan Sarbani ditangkap di Jalan Arah Tumbang Talaken Km 1, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit pada Minggu (10/9/2017). Selanjutnya untuk dua tersangka sisanya yakni Ujiyanor dan Cunit diringkus di Jalan Tjilik Riwut km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu pada Sabtu (21/10/2017).

Kapolres menuturkan, dampak untuk PPC itu sangat luar biasa. Pil PPC juga sempat buming di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara setelah puluhan remaja mengalami overdosis bahkan seperti orang gila.

Menurut Kapolres, PPC, somadril maupun zenith adalah sama. Dari hasil pemeriksaan, PPC tersebut diedarkan di kalangan pemuda. 'Dampaknya ini sangat luar biasa karena betul-betul dapat menghancurkan generasi penerus bangsa. Jadi, PPC sama dengan somadril maupun zenith. Kandungannya sama, hanya beda namanya saja,' ungkap Kapolres.

Hal senada juga disampaikan AKP Gatoot Sisworo. "PPC itu adalah kandungan kimiawi. Kemudian nama dagang atau edar yakni zenith (carnophen) maupun somadril. Cuma berganti merk. Memang ini lama tidak ada, tiba-tiba muncul. Barang tersebut menurut pengakuan tersangka dari Banjarmasin,' jelas Gatoot.

Sementara itu, perwakilan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Siti Dahliah Noer turut menegaskan bahwa barang bukti (PPC) tersebut hanya nama saja yang berbeda dengan somadril, zenith maupun lainnya.

'Ada sekitar delapan nama yang digunakan. Yang pasti, semua jenis yang mengandung carisoprodol adalah obat yang dilarang karena akan merusak generasi penerus. Kedua akan menjadi gila. Dan ketika mengenal maka akan susah keluar. Setelah nyaman, dia akan masuk ke narkotika. Jadi ini pintu masuk ke narkotika. Oleh sebab itu, tolong semua masyarakat bantu kami semua untuk memberantas,' katanya. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru