Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Pilkades: Tidak Ada Kades Terpilih yang Digugat Tetap Dilantik

  • Oleh Naco
  • 09 Desember 2017 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tetap diantiknya lima kepala desa yang SK penetapannya digugat di PTUN disesalkan Mahdianur, kuasa hukum calon kades yang melakukan gugatan Desa Pelantaran, Rubung Buyung, Batuah, dan Bebaung. Harusnya permasalahan ini bisa dilihat secara jernih, agar jangan sampai pelantikan tetap dilakukan pada 11 Desember 2017.

"Ini bukan kecurangan pilkades, kami paham isi UU Desa itu, bisa diantik kalau itu kecurangan. Tapi ini tidak, ini cacat prosedur. Jadi kalau bupati melantik akan tanggung renteng nanti. Pelantikan itu akan cacat juga," tegas Mahdianur, Sabtu (9/12/2017).

Mahdianur mempertanyakan alasan melantik kades terpilih yang digugat. Termasuk hasil koordinasi dengan Kemeneterian Dalam Negeri, yang diminta untuk dibuka. Apakah ada jawaban secara tertulis dari Kemendagri atau hanya sekadar koordinasi seperti warung kopi.

"Alasan mereka melantik itu kalau mendesak itu saya rasa tidak beralasan. Ini kami lihat ada kepentingan dinas terkait saja, tidak ada yang mendesak atau ganggu pembangunan desa karena sudah ada penjabat desa," tukasnya.

Mahdianur mengingatkan, jangan sampai masalah ini menjadi kebiasan dengan berbagai alasan melanggar ketentuan hukum. Harusnya proses hukum dihormati, bukan sebaliknya menyatakan akan menghormati putusan yang final saja.

"Kalau mereka seperti itu melaksanakan pelantikan silahkan saja. Kami akan lakukan upaya hukum lain, laporan dugaan pemalsuan surat dan pembohongan publik," tegasnya.

Mahdianur sangat keberatan pelantikan kades yang mereka gugat tetap dilakukan. "Hati-hati pejabat publik, jangan sampai buat kesalahan yang justru akan merugikan mereka sendiri," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru