Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim: Pilkades Lima Desa yang Digugat Sudah Sesuai

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2017 - 11:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala desa di lima desa yang digugat sudah sesuai prosedur.

Namun dia sudah mengintruksikan panitia kabupaten maupun desa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum pelantikan bupati sudah meminta tim panitia kabupate untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri apakah bisa tidak dilakukan pelantikan. Pernyataan Mendagri dalam tahapan yang dilakukan tidak ada masalah.

"Seperti di Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu tim sudah rapat dan melakukan evaluasi ternyata prosesnya sudah dilewati dengan benar," katanya.

Dalam penjelasannya apabila hasil imbang maka penentuan bisa ditentukan melalui jumlah terbanyak di TPS yang bersangkutan, atau bisa melalui tes tertulis.

Hal itu semua sudah mengacu pada aturan yang telah dibuat. Begitu juga tentang pembentukan panitia ia menyebut sudah sah sesuai ketentuan hukum.

Namun menurut Supian mereka tetap menghargai dan memberikan kesempatan kepada siapa saja yang keberatan dan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan di pengadilan.

Bahkan jika putusan meminta agar dilakukan pencabutan mereka siap menghormati dan melaksanakan putusan itu.

Lima desa yang berproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya yakni Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Pelantaran, Rubung Kecamatan Cempaga Hulu, Batuah Kecamatan Seranau dan Desa Bebaung Kecamatan Pulau Hanut, namun dari lima desa di Baampah masih dalam tahap pengajuan gugatan.(NACO/B-6)

Berita Terbaru