Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berantas Narkoba, Pemkab Kotawaringin Timur Diminta Buat Perda untuk Pemakai

  • 13 Desember 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pergerakan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas narkoba dinilai sudah bagus. Namun, upaya penegakkan hukum tersebut dirasa belum maksimal karena untuk penyalahgunaannya, khususnya bagi pemakai obat daftar G tidak dapat diberi efek jera lantaran belum tersentuh oleh Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda). 

Menurut aktivis mahasiswa di Kotim, Jaya, untuk mengatasi hal itu Pemkab setempat harus ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran dan penyalahan narkotika serta obat-obatan terlarang, dengan cara segera menyiapkan perda tentang pemakai obat-obatan terlarang.

Agar nantinya, para penegak hukum dapat melakukan penindakan baik itu pidana kurungan maupun pidana denda terhadap si pemakai zenith. "Jika tidak ada pembeli, maka barang lambat laun tidak akan beredar lagi," ucap mahasiswa ilmu hukum semester akhir itu, Rabu (13/12/2017).

Dirinya juga mengatakan, nantinya uang hasil denda dapat di setorkan ke kas daerah. Tentunya hal tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten itu sendiri. Ia berharap besar pemkab agar bisa ikut serta memberantas narkoba di Kotim secara tegas. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru