Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugatan Pilkades Diarahkan ke Bupati

  • Oleh Naco
  • 18 Desember 2017 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan hasil pemilihan kepada desa di sejumlah desa di Kabupaten Kotim digelar. Pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya itu penggugat dari Desa Pelantaran, Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Hulu dan Batuah Kecamatan Seranau membacakan gugatannya.

Kuasa hukum penggugat Mahdianur mengatakan, dalam pokok gugatan tersebut diarahkan kepada Bupati Kotim. Sebab, berkaitan dengan surat keputusan bupati dan pelantikan terhadap kepala desa terpilih, termasuk kades terpilih di tiga desa yang digugat.

Usai dibacakan gugatan menurut Mahdianur, tergugat yang juga dihadiri oleh kuasa hukumnya tidak langsung memberikan jawaban dan meminta waktu satu pekan untuk menyampaikan jawaban. 

Mahdianur menyayangkan pihak tergugat tidak langsung menjawab gugatan tersebut dan terkesan mengulur-ulur waktu persidangan. Padahal semuanya sudah jelas bahkan disampaikan pula melalui sidang persiapan dua pekan lalu oleh majelis hakim.

Namun, Mahdianur dan rekan optimistis hakim bakal mengabulkan gugatan itu. Mereka juga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk membatalkan surat keputusan Bupati Kotim tentang penetapan kades terpilih tersebut.

"Kita optimistis hakim akan mengabulkan gugatan kami yang pada pokoknya mencabut SK Bupati penetapan beberapa kepala desa yang kita gugat," kata dia.

Seperti diketahui, ada lima kepala desa yang ditetapkan hasil pemilihan kepala desa lalu digugat, yaitu Kepala Desa Pelantaran dan Rubung Buyung di Kecamatan Cempaga Hulu. Kemudian Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Bebaung Kecamatan Pulau Hanaut dan Baampah Kecamatan Mentaya Hulu. Dan baru tiga desa sudah masuk tahapan sidang perdana, yakni Pelantaran, Rubung Buyung dan Batuah.(NACO/B-11)

Berita Terbaru