Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Saksi Mengaku Tidak Pernah Diperiksa di Mapolda Kalteng

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Desember 2017 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa terkait perkara sengketa lahan Balai Benih Pertanian mengaku tidak pernah diperiksa di Mapolda Kalteng, seperti yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi tersebut adalah Hermansyah pensiunan pegawai Kantor Pertanahan Kobar. Pada 2012 - 2016 Hermansyah menjabat Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.

Dalam keterangannya, saksi membantah apa yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya diperiksa perkara pidana ini di Polda Kalteng.

"Waktu itu memang ada petugas Kepolisian dari Polda Kalteng yang datang ke kantor saya. Mereka mengatakan, mau meminta keterangan terkait SK Gubernur tentang Tanah. Sesuai kapasitas saya sebagai Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, maka saya berikan keterangan," jelasnya saat sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin 918/12/2017).

Menurutnya, saat itu polisi hanya mengatakan, ada sengketa tanah saja menyangkut keperdataan. "Namun tidak dijelaskan bahwa ada masalah pidana," jelasnya.

Sebelum saksi memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan menanyakan kepada saksi mengenai prosedur penerbitan sertifikat, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada jaksa apakah saksi diperiksa sebagai saksi saja atau ahli. Menurut Majelis Hakim, karena dengan pertanyaan tersebut, artinya saksi dihadirkan sebagai ahli.

Acep kemudian menjelaskan tujuan menghadirkan saksi tersebut untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur penerbitan sertifikat dan lainnya.

Setelah terjadi adu argumentasi singkat, akhirnya Majelis Hakim memutuskan karena ini adalah saksi dari JPU, maka silakan saja JPU bertanya pada saksi tersebut. "Namun apa yang disampaikan saksi akan dipertimbangkan oleh majelis," ujar Anak Agung Gde Parnatha selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.

Setelah menedengarkan keterangan aksi Hermansyah, sidang diskors beberapa jam, karena masih menunggu satu saksi yang sedang dalam penerbangan dari Sampit menuju Pangkalan Bun.

Seperti diketahui, kasus tersebut melibatkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa terkait perkara sengketa lahan Balai Benih Pertanian yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan Kelurahan Baru antara keluarga ahli waris Brata Ruswanda melawan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar). (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru