Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Geng Remaja Terancam Hukuman 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Februari 2018 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua geng remaja di Sampit berusia 16 terancam hukuman selama 10 bulan penjara, atas kasus pencurian dengan kekerasan yang ia lakukan terhadap remaja lainnya berusia 15.

"Tuntutan sudah dibacakan, kami menuntut pidana kurungan selama 10 bulan penjara," kata JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Selasa (13/2/2018). 

Putra dituntut pidana sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah akan mengajukan pembelaannya, sementara vonis tersebut dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Pencurian dengan kekerasan dengan korban yang masih dibawah umur bermula saat terdakwa mengajak temannya untuk membawa korban menuju lapangan sepak bola STIE Sampit, Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang pada Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 13.00 wib. Di situ ia merampas uang korban dan memaksa korban melepas baju kaos dan sweater yang dikenakannya.

Tidak sampai di situ, tanpa perlawanan ia pukul di bagian kepala, muka, pelipis, dan mata kanan dan kiri serta mencekik leher korban, hingga korban alami luka lebam akibat perbuatannya itu. Karena tidak terima korban melaporkan terdakwa.(NACO)

Berita Terbaru