Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Sekawan yang Mengaku Cari Sabu Pesanan Tetangga Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 April 2022 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa Johanes Eko B Junior Sidabutar, Rabu, 6 April 2022.

Keduanya juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus peredaran sabu yang menyeret keduanya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan itu keduanya diberi waktu selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edi Rosadi tersebut.

Dalam kasus ini keduanya diamankan Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang Rp 200 ribu.

Fakta sidang kalau sabu itu diakui pesanan seorang perempuan bernama Ibu Joko yang tidak lain tetangga terdakwa Mizli sendiri. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru