Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pahandut Ringkus Dua Copet 90 Menit Setelah Terima Laporan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Agustus 2018 - 07:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerak cepat tanggap ditunjukkan Unit Resmob Polsek Pahandut dalam mengungkap tindak kejahatan. Yakni, meringkus dua pencopet setelah 90 menit menerima laporan, Senin (6/8/2018).

Dua pelaku yang diringkus itu bernama Rah (37) dan Syah (54). Rah diketahui sebagai warga Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. 

Sedangkan Syah, warga Teluk Dalam Gang Sepakat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Telaga Biru, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis mengatakan, tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Rah diamankan di Jalan Yos Sudarso, sedangkan Syah di Wisma Pisces, Palangka Raya. 

"Kita menerima laporan sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB," kata Rahis, Senin malam.

Dia menuturkan, peristiwa yang masuk dalam kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku mengambil ponsel merk Samsung J3 Pro dari kantong jaket seseorang yang sedang berjalan di pasar malam, Jalan Yos Sudarso. 

Aksi tersebut berjalan mulus. Perannya yakni satu mengawasi, satu beraksi. Keesokan harinya, korban baru melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut. 

"Pelaku dan barang bukti ponsel sudah kita amankan," pungkas Rahis. (BUDI YULIANTO/B-11) 

Berita Terbaru