Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Residivis Sabu 2,6 Ons Dihukum 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Agustus 2018 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kasus sabu yang membelit anak berusia 17 membawanya harus lama dijeruji besi.

Pasalnya hakim Ike Liduri menjatuhkan hukuman selama 7 tahun kepada remaja putus sekolah itu.

"Kami terima dengan putusan itu," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa seusai sidang, Senin (13/8/2018).

Menurut Agung, terdakwa diianggap hakim bersalah atas kepemilikan 268,57 gram sabu dan uang Rp13,3 juta hasil penjualan sabu yang diakui sebagai milik bapak Vika yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lapas Klas IIB Sampit.

Meski dalam sidang itu dia tidak bisa membuktikannya. "Anak juga selain dijatuhi pidana juga diwajibkan untuk jalani pelatihan kerja selama 4 bulan," kata Agung.

Vonis terhadap warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur memang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore.

Sebelum vonis itu dibacakan, jaksa menuntutnya selama 10 tahun dan pelatihan kerja selama 4 bulan setelah ia harus berurusan dengan hukum ketika diamankan di kediamannya pada Minggu (8/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 wib oleh Polda Kalteng. (NACO/B-6)

Berita Terbaru