Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Ini Ajukan Banding Pascavonis Penjara Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit

  • Oleh Naco
  • 15 Agustus 2018 - 10:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit- ES mengajukan banding setelah dirinya divonis dua bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hari ini (Rabu, 15/8/2018), ES akan menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi Kalteng. Ia keberatan atas putusan hakim tunggal Edi R karena anggap tidak objektif.

"Sangat tidak objektif putusan hakim itu, harusnya kami dibebaskan bukan dipidana seperti ini," kata ES.

ES juga menyayangkan dirinya sebagai advokat harus dipidana lantaran memperjuangkan hak kliennya. Padahal, dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 16, disebutkan bahwa advokat tidak boleh dipidana.

"Advokat tidak boleh dipidana, begitu dalam UU Advokat. Tapi ini tidak, saya malah dipidana," sebut ES.

Karena itu, ia merasa keberatan atas keputusan tersebut. Apalagi yang dirinya lakukan hanya semata-mata membela klien. Bahkan, saat itu, lanjut dia, sebelum memanen sawit PT Task III, di Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, pihak kliennya sudah beberapa kali menyurati perusahaan, namun tidak ditanggapi.

"Padahal kita izin waktu itu," katanya menerangkan kejadian pada 28 Juli 2018.

Dalam kasus ini tidak hanya ES yang divonis pidana, kliennya AG yang mengklaim lahan di area PT Task III turut divonis penjara bersama Ton dan seorang remaja.

Toni dan seorang remaja yang memanem sawit PT Task III divonis satu bulan penjara. Sementara itu, Sup, pengangkut sawit, hanya divonis percobaan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru