Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Sepakat 4 Raperda Disahkan Jadi Peraturan Daerah

  • Oleh Uriutu
  • 27 Agustus 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok– DPRD Kabupaten Barito Selatan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif disahkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna, kantor DPRD, Senin (27/8/2018).

Empat raperda itu yakni tentang pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak, tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dan tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani mengatakan, berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, pihaknya menyetujui empat raperda tersebut disahkan menjadi perda.

“Hal ini kita tuangkan dalam persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif,” kata Hasanuddin.

Ia melanjutkan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Barsel untuk mengonsultasikannya kepada Gubernur Kalteng agar mendapat verifikasi dan evaluasi menjadi perda.

Sementara itu, Wakil Bupati Barito Selatan Satya Titiek Atyani Djoedir, menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD sehingga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi. 

“Kita akan menyampaikan reperda yang telah disetujui bersama ini ke Gubernur Kalteng paling lama tujuh hari setelah ditetapkan,” ungkapnya. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru