Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Giliran Staf Kecamatan Bantu Pembuatan SPT Diperiksa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 05 September 2018 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif.

Bahkan Rabu (5/9/2018) giliran staf kecamatan, Deny diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Ia diperiksa oleh jaksa Lilik Haryadi di ruang pidana khusus.

"Kami meminta keterangannya karena dia yang ikut membantu membuat SPT itu atas permintaan Saini," kata Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Bahkan, salah satu barang bukti laptop yang diamanankan pihak Kejari Kotim saat penggeledahan di Kantor Kecamatan belum lama ini merupakan laptop yang dioperasikan Deny.

Melalui laptop itu, dia membuat SPT tersebut hingga terbit 99 lembar di atas lahan dengan luas sekitar 200 hektare. Kemudian tanah itu dijual dengan pihak investor kelapa sawit dari Medan.

Saini harus berurusan dengan hukum setelah ia membuat SPT fiktif dengan meminjam nama sejumlah warga dan memberikannya uang sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Akibat itu, ia dilaporkan Ketu BPD Bagendang Tengh Radiman ke Kejari Kotim. (NACO/B-2)

Berita Terbaru