Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Masih Cari Dalang Kasus Kayu Benuas Ilegal, Salah Satunya Pecatan Polri

  • 07 September 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polisi masih mencari dalang kasus kayu benuas ilegal yang diamankan di wilayah Antang Kalang. Mereka adalah IN dan EB.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, IN merupakan pemodal bisnis terlarang itu. Sementara EB, oknum pecatan Polri, bertugas sebagai pengawas untuk melancarkan bisnis itu.

"IN itu merupakan pemodal dan bisa dikatakan pemilik. Sementara EB itu hanya pengawas. Dia yang menjamin bisnis ini berjalan lancar," terang Kasatreskrim mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (7/9/2018).

Hingga kini, aparat kepolisian masih mencari keberadaan dua orang dalang dibalik kasus 32 kubik kayu benuas ilegal yang diamankan pada Jumat (31/8/2018) malam itu. Kayu benuas ilegal itu sebanyak 205 potong ukuran besar.

Empat sopir dan satu orang kenek ditetapkan sebagai tersangka. Empat unit truk dan kayu diamankan di Mako Polres Kotim. Ratusan potong kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Sementara ini hanya lima orang itu yang dijadikan tersangka. Apabila IN dan EB berhasil ditangkap, maka keduanya akan langsung diproses dan juga ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasatreskrim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru