Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perkim Palangka Raya Gencar Lakukan Sosialisasi Perda Sampah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 September 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sampah. Hal ini karena perda tersebut akan efektif diberlakukan pada 1 Oktober 2018.

"Kita sosialisasi terus. Selain menggandeng komunitas, dinas juga melakukan sosialisasi ke kelurahan. Kemarin hari Selasa kami sosialisasi di aula Kelurahan Bukit Tunggal," kata Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Perkim Kota Palangka Raya, M Alfath, Rabu (19/9/2018).

Di sana tim dari Dinas Perkim mengenalkan poin-poin larangan yang tertuang di dalam perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

"Kita sosialisasikan seperti aturan jam buang sampak ke TPS maupun Depo Sampah, barang-barang yang dilarangan dibuang di TPS maupun Depo dan larangan membakar sampah," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Dinas Perkim juga menyosialisasikan sanksi yang akan diterima warga Kota Palangka Raya jika sampai melanggar aturan yang ada.

"Sanksinya bisa berupa pidana maksimal satu bulan atau denda mulai dari Rp50 ribu - Rp1 juta, tergantung beratnya pelanggaran. Perda ini rencananya akan mulai efektif dilaksanakan pada 1 oktober 2018," pungkasnya.

Dalam pengaplikasiannya di lapangan menurut Alfath, nantinya akan diawasi oleh tim penegak perda. Tim ini merupakan gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru