Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Jok Motor, Tersangka Aniaya Korban Hingga Tewas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 19 September 2018 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelaksana harian (Plh) Kapolres Kapuas, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengungkapkan, motif tersangka pengeroyokan yang menwaskan korban Hendra (24) meregang nyawa, dikarenakan dendam lama. Tepatnya, lantaran jok motor tersangka pernah disayat korban.

"Tersangka BRP memiliki dendam lama," kata AKBP Trisaksono saat press rilis di Polres Kapuas, Rabu (19/9/2018).

Tersangka BRP kemudian teringat dendam itu saat melihat korban di lokasi acara hiburan karaoke Desa Tarantang Kecamatan Mantangai, pada Minggu (16/9/2019) lalu.

"Kemudian, terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka BRP bersama Fra, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban ditusuk menggunakan pisau oleh tersangka BRP," kata dia.

Dalam kasus ini, BRP dan Fra ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan pasal 351 KUHP. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru