Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Protes Keterangan Terdakwa, Korban Penipuan Tinggalkan Ruang Sidang

  • Oleh Naco
  • 19 September 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ramlin Mashur memilih meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan protes atas keterangan AAM, terdakwa kasus penipuan SKBDN yang merugikan korban sekitar Rp 10 miliar, dalam persidangan di PN Sampit, Rabu (19/9/2018).

"Saya ke luar yang mulia, oke saya keluar. Tapi apa yang disampaikan (terdakwa) itu bohong semua. Dia itu berbohong. Dasar kamu berbohong," kata Ramlin sambil menunjuk AAM, sebelum keluar ruang sidang itu.

Ramlin menyampaikan protes yang ketiga kalinya, lantaran disebut mengajukan SKBDN untuk pembelian solar 1.000 KL itu dan mengisi sendiri form pengajuan SKBDN.

Padahal, Ramlin menyatakan, saat itu hanya disodorkan form untuk langsung tandatangan. Sementara semua form AAM yang mengisinya. Akibat kekecewaan itu, dia protes hingga tiga kali.

Saat dua kali protes, Ramlin diingatkan hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu untuk meninggalkan ruang sidang jika tetap mengulanginya. 

Sebab, menurut hakim keterangan Ramlin sudah dimintai sidang sebelumnya. Namun nampaknya Ramlin tidak bisa menahan emosinya, meski rekannya sempat beberapa kali memintanya untuk bersabar.

Ramlin berharap hakim bisa objektif dalam kasus itu dan melihat fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. Apalagi menurut dia banyak keterangan yang dianggapnya tidak sesuai dengan fakta, serta banyak bukti yang tidak dimuat dalam berkas perkara itu.(NACO/B-11)

Berita Terbaru