Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Lakukan Pelanggaran Kampanye, Satu Tahun Penjara Siap Menanti

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 September 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi siapa saja yang menjadi calon legislatif di daerah ini diharapkan agar tidak melakukan pelanggaran kampanye. Jika nekat maka harus siap mendapatkan saksi terberat kurungan penjara satu tahun.

"Saksi terberat yakni kurungan penjara satu tahun atau denda sebesar Rp12 juta," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kotim Tohari, (20/9/2018).

Sehingga dengan adanya hal tersebut, lebih baik para calon legislatif ataupun pengurus partai lebih baik menahan diri dulu dan baru menggelar kampanye pada 23 September 2018 mendatang. Sehinga tidak melanggar aturan yang berlaku yang bisa berujung pada urusan hukum.

"Lebih baik menahan diri dulu, karena akan ada kesempatan nantinya untuk berkampanye," kata Tohari.
 
Sementara itu, hingga saat ini sudah ada ratusan pelanggaran berupa alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah jalan. Namun mereka baru memberikan surat teguran lebih dulu.

Tetapi jika nantinya tetap saja dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan diberikan sanksi terberat. "Kebanyakan yang melanggar sudah memasang foto lengkap dengan dapil dan nomor urut, serta nama. Sehingga hal itu sudah masuk kampanye," terang Tohari.

Dengan adanya hal tersebut, dirinya mengimbau kapada para calon legislatif ataupun pengurus partai tidak melakukan pelanggaran sebelum jadwal kampanye agar tidak ada perdebatan ataupun hal lain nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru