Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Palangka Raya Ciduk Puluhan Pembuang Sampah di Luar Jam

  • 01 Oktober 2018 - 21:48 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri mengamankan sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam yang ditetapkan. Razia itu digelar, Senin (1/10/2018).

Razia tersebut dengan penindakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengolahan sampah tersebut melibatkan. Ada 30 anggota Satpol PP yang diterjunkan.

Para pelanggar perda tersebut selanjutnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Keluarahan Langka di Jalan Junjung Buih, Palangka Raya.

 "Kami berhasil merazia 40 pelanggar, putusan hukuman diputuskan hakim. Baik denda atau kurungannya. Bila sesuai perda, dendanya Rp1 juta atau kurungan satu bulan," kata Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka, Riason Gantar. (AGUS PRIYONO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru