Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa-bawa Ilmu Agama, Alasan Pria Ini Bilang Sah Setubuhi Anak Tirinya

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2018 - 14:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AR (45) terdakwa kasus asusila sempat membuat hakim kesal. Dalam keterangannya dia membawa-bawa ilmu agama sehingga berdalih sah saja telah menyetubuhi anak tirinya tersebut.

"Karena amalannya sama dengan korban, makanya ia sayang katanya dengan anak tirinya itu," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Selasa (2/10/2018).

Perbuatan persetubuhan AR itu dilakukan terhadap anak tirinya berusia 23, perempuan yang sudah memiliki suami.

Dalam kasus ini perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018 memanfaatkan kesempatan istrinya dan suami korban tidak ada di rumah. Korban disetubuhi hingga hamil meski akhirnya korban keguguran.

"Hakim sempat marah dengan terdakwa karena dia bawa-bawa ilmu tasawuf dan lain sebagainya," kata Agung.

Bahkan terdakwa mengklaim hubungan yang dilakukan dengan korban itu sah secara agama, karena dia menyatakan sudah menikah secara batin. (NACO/B-6)

Berita Terbaru