Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding Pengacara Perintahkan Panen Sawit Perusahaan Kandas

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Upaya hukum banding yang ditempuh pengacara ES yang tidak terima dengan putusan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan hakim Edy Rosadi selama dua bulan penjara kandas.

Berharap bebas dari jeratan hukum harus pupus. Dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Edward dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edward Saragih SH,MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan," dikutip dari putusan banding itu.

Sementara Ton alias Et, AG dan IA dijatuhi hukuman selama satu bulan penjara. Sementara Supianto dijatuhi hukuman selama 15 hari dengan maspercobaan selama dua bulan. Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota.

"Kita sudah terima putusan itu, untuk eksekusi kita tunggu selama 14 hari setelah relas kita terima," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (3/10/2018).

Dalam kasus tipiring para terdakwa dipidana karena melakukan pemanenan sawit di PT Task III Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim atas vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu ES tempuh upaya banding.

Sementara empat terdakwa lainnya menyatakan menerima bahkan Gafur, Et dan IA sudah jalani hukuman.

Vonis hakim lalu Supiyanto divonis selama 2 bulan penjara namun hanya jalani percobaan saja. Sementara AG, Ton dan IA divonis masing-masing satu bulan penjara. 

Sedangkan ES divonis lebih berat selama 2 bulan penjara. ES merupakan kuasa hukum dari AG. Ia yang memerintahkan pemanenan itu. Sementara pemanen sawit itu Toi dan IA.

Sup adalah orang yang rencananya akan mengangkut sawit yang mengaku tidak tahu kalau itu hasil pemanenan di perusahaan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru