Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Perdagangan Murung Raya Cek Pengecer BBM

  • Oleh Trisno
  • 08 Oktober 2018 - 07:00 WIB

BORNEONEWS,  Puruk Cahu - Menjawab banyak keluhan masyarakat terkait tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat eceran di Murung Raya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) mengecek ke pedagang pengecer di Puruk Cahu.

Selain pihak Disperindagkop, inspeksi yang berlangsung akhir pekan tadi tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

Disperindagkop UKM juga mendatangi manajemen SPBU di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Agung untuk mengkonfirmasi isu tentang pengurangan suplai BBM ke Murung Raya.

Kepala Disperindagkop UKM Mura Kariadi mengatakan, tujuan turun menemui para pengecer untuk mengetahui penyebab BBM eceran menjadi mahal dan juga sebagai tindaklanjut mencari solusi agar harga BBM tingkat eceran tersebut bisa kembali normal.

“Hampir semua pengecer yang kami temui beralasan terpaksa menjual BBM dengan harga mahal karena untuk mendapatkannya mereka juga harus membayar mahal,” jelas Kariadi.

Disampaikan Kariadi, rata-rata para pengecer di Puruk Cahu mendapatkan BBM dari para perantara (pelansir) yang menjual BBM dengan harga antara Rp13 ribu sampai Rp15 ribu per liter, sehingga para pengecer terpaksa menjual di atas harga tersebut.

“Begitupun dengan pihak SPBU kami tekan agar lebih selektif menjual BBM, atau dengan kata lain jangan lagi petugas SPBU menjual BBM ke mereka yang diketahui memang para pelansir,” tegas Kariadi.

Untuk tindaklanjut kegiatan tersebut, Kariadi akan melakukan rapat khusus membahas mahalnya harga BBM tingkat eceran dan tidak menutup kemungkinan juga dalam rapat nanti ada penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Pada saat rapat juga apabila diperlukan dan disepakati bersama, pemerintah bersama polisi akan mengambil langkah tegas terhadap kondisi harga BBM yang melambung saat ini salah satunya melakukan penertiban pengecer tanpa izin termasuk aktivitas pelansir yang sudah di luar batas kewajaran. (TRISNO/B-5)

Berita Terbaru