Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Modus Pembawa 7 Kilogram Sabu Tangkapan Polisi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 10 Oktober 2018 - 05:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Aparat Polda Kalteng masih mengembangkan kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 7,169 kilogram.

Saat ini, baru satu tersangka yang ditangkap yakni PR, 27, warga Kelurahan Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan mobil berbeda-beda.

"Jadi rantai terputus. Dari Kalbar dibawa sampai Sampit. Kemudian ganti kendaraan yang kemudian dibawa ke Banjarmasin," kata Agustinus, Selasa (9/10/2018). 

Namun dalam proses perjalanan itu, pelaku tertangkap oleh anggota Polda dan Polres Lamandau di wilayah Kabupaten Lamandau. Penangkapan tersebut berkat digelarnya razia stasioner dan hunting system.

Anggota juga memberinya hadiah timah panas kepada pelaku karena tidak kooperatif terhadap petugas.

Dengan terungkapnya modus tersebut, Agustinus yakin para pengedar yang masih berkeliaran tidak akan lagi menggunakan modus yang sama. 

"Biasanya, ketika satu jalur diketahui, mereka akan menggunakan jalur lain," ungkapnya. 

Dari keterangan pelaku, dia sudah dua kali membawa sabu dalam jumlah kilogram dari Kalbar. Untuk yang pertama, berhasil mengantarkan 5 kilogram sabu sampai tujuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka sendiri diketahui sebagai kurir internasional karena barang berasal dari negara lain. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru