Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Kotawaringin Barat Tahan Kepala Desa Suka Makmur

  • Oleh Wahyu Krida
  • 10 Oktober 2018 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menahan Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan Kotawaringin Lama  berinisial GM karena tersangkut kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).

Sebelum ditangan Kejari kasus ini disidik Polres Kobar dan akhirnya berkas acara pemeriksaan (BAP) Kades tersebut dilimpahkan kepada Kejari Kobar, Selasa (9/10/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Bambang Dwi Murcolono, Rabu (10/10/2018) mengatakan, pasca BAP tersebut dilimpahkan kepada pihaknya Kades Suka Makmur berinisial GM ini statusnya adalah tahanan Kejari Kobar.

"Lantaran sudah dilimpahkan kepada Kejari Pangkalan Bun 9 Oktober lalu artinya semua berkas dugaan tipikor ADD tahun 2016 Desa Suka Makmur dengan tersangka GM ini dianggap sudah lengkap," jelas Kajari.

Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kajari mengatakan bahwa Kejari Kobar juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GM. 

"Hasilnya ternyata kita menemukan lebih banyak lagi bukti mengenai penyalahgunaan dana ADD Desa Suka Makmur tahun 2016. Bukti yang berupa buku laporan pertanggungjawaban ADD Desa Suka Makmur 2016 itu terdapat banyak laporan fiktif dan pembangunan infrastruktur juga di mark-up," jelas Kajari.

Menurut Kajari, selain ditemukan adanya mark-up juga ditemukan buku pertangungjawaban ADD fiktif.

"Pemeriksaan tersebut kemudian kita konfrontir dengan keterangan beberapa saksi dan dari keterangan tersangka. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa tersangka GM ini sudah menyalahgunaan ADD. Untuk itulah tersangka langsung kami tahan pada hari selasa sore, usai kami gelar pemeriksaan," ujar Kajari.

Saat ditanyakan berapakah dugaan kerugian negara dalam kasus ini, Kajari menjawab jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Dari beberapa item temuan penyalahgunaan ADD desa Suka Makmur tahun 2016 ini, ada beberapa proyek  berpotensi menyebabkan kerugian negara berkisar dari Rp 799 juta hingga Rp 4 miliar," jelasnya.

Berita Terbaru