Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bacok Teman Kerja, Karyawan Pabrik Tahu Dipenjara

  • 17 Oktober 2018 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyawan pabrik tahu berinisial MKD (46) ditangkap anggpta Polsek Ketapang lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (anirat) yang membuat korban Puji Ambaru (47) harus dirawat di rumah sakit.

"Tersangka sudah kami amankan beserta parang yang digunakan untuk melukai korban sebagai barang bukti," ucap Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos, Rabu (17/10/2018).

Peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik pembuatan tahu yang berada di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabipaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat itu pelaku sedang adu mulut dengan karyawan lain.

Mendengar hal itu korban pun datang untuk menegur agar cek-cok itu dihentikan. Namun pelaku malah emosi dan mengambil sebuah senjata tajam jenis parang yang kemudian diayunkannya ke arah kepala korban.

Korban pun menangkis dengan menggunakan tangan kirinya. Akibatnya lengan korban mengalami luka sobek yang cukup parah. Melihat kejadian itu, para karyawan lain pun datang. Sementara pelaku langsung melarikan diri. Korban dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk diberikan pengobatan.

"Tersangka lari ke rumahnya yang berada di Jalan Mohammad Hatta. Saat ditangkap pelaku tidak berusaha melawan atau pun melarikan diri. Atas kejadian ini tersangka terancam dipenjara maksimal 5 tahun," jelas Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru