Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gadaikan Motor Orang Tua, Beri Pelajaran, Ayah Pidanakan Anak Kandungnya

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2018 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pahan Umar tidak bisa lagi  menahan rasa kekesalahannya hingga ia memilih mempidanakan anak kandungnya, Ip.

"Kata ayah saya mau memberi saya pelajaran, makanya saya sampai dilaporkan, daripada nanti barang orang yang saya gelapkan," kata Ip, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (22/10/2018).

Warga Jalan Manggis 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya pada Sabtu (7/7/2018) lalu.

Ketika itu tersangka meminjam motor Yamaha Jupiter MX KH 2301 FH milik ayahnya. Ia beralasan saat itu menggunakan motor untuk bekerja. Lantas korban memberikan kunci kontak kepadanya.

Pada 7 Agustus 2018 tersangka mendatangi ayahnya meminta surat motor itu dengan alasan motor itu ditahan polisi karena tidak ada suratnya. Korban pun menyerahkan suratnya kepada tersangka.

Saat dua hari kemudian kembali melihat motor tidak ada lagi ayahnya sempat menanyakan di mana motor itu. Oleh tersangka diakui ada di mess miliknya. Namun betapa terkejutnya korban mengetahui motor miliknya itu digadaikan.

Merasa dibobongi anak sendiri, korban melaporkannya kepada polisi. Kini pria berumur 30 tahun itu berurusan dengan hukum.

"Saya gadaikan Rp2 juta motor itu," pungkas tersangka. (NACO/m)

Berita Terbaru