Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Musnahkan 1,1 Ons Sabu

  • 31 Oktober 2018 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu selama satu bulan. Barang bukti ini didapatkan dari delapan tangkapan dengan 9 tersangka, Rabu (31/10/2018).

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu 114,55 gram yang diamankan dari 9 tersangka," ucap Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Wakapolres melanjutkan pada 3 September 2018 anggota Satreskoba Polres Kotim menangkap dua orang di tempat yang berbeda, yakni Sandi Fitriansyah. alias Sandi, dan Wahyu Ramadhani, alias Achmad Saleh.

Di 12 September 2018, ada satu tersangka yang dibekuk yakni Muhammad Nadi, alias Nadi, alias Nasir. Di 17 September 2018, pengedar sabu bernama Toniman, alias Toni. Enam hari berselang, tepatnya 23 September 2018, tim Cobra kembali beraksi dan berhasil menangkap tersangka Yopi Tri Wiska, alias Yopi.

Di Oktober 2018, Satreskoba yang dipimpin Iptu Arasi berhasil menangkap 4 orang yakni Muchsan alias Ocan, Taufiqurrahman alias Upik, Irwan alias Iwan dan Sarwani alias Isar.

"Ini semua hasil tangkapan Tim Cobra. Belum termasuk polsek-polsek yang ada dijajaran Polres Kotim," sebutnya. Sabu yang dimusnahkan kali ini 48 paket senilai Rp 171 juta.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Bupati Kotim Taufik Mukri, Kasi Pidum Kejari Kotim Lutvi dan Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi.

Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan disaksikan oleh para tersangka. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru