Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kotim Sudah Surati Peserta Pemilv Sebelum Tertibkan Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 November 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melayangkan surat peringatan dan permintaan penertiban alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilu yang memasang pada (25/10/2018) lalu, namun mereka tidak mengindahkannya. 

"Kami sudah melayangkan surat kepada peserta pemilu agar melakukan penertiban APK sendiri, namun ternyata tidak digubris. Sehingga kami langsung turun melakukan penertiban," ujar Ketua Bawaslu Kotim Tohari, Kamis (1/11/2018). 

APK yang ditertibkan tidak sesuai dengan SK Bupati Kotim. Yang mana seluruh tahapan kampanye berupa ukuran dan penempatan APK semua diserahkan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun saat ini masih dalam proses lelang. 

Sehingga hampir bisa dipastikan seluruh APK yang ada di tepi jalan saat ini bukanlah pasangan pihak KPU. Bahkan ukuran dan juga tata letaknya di luar aturan yang berlaku. Sehingga pihaknyapun langsung melakukan penertiban. 

"Jadi penertiban ini masih terkonsentrasi dengan isi konten dalam APK, yang mana sesuai juknis 1096 PKPU 23,28, dan 33 tahun 2008 tentang kampanye, dan uu no 7 tahun 2017," kata Tohari. 

Di mana dalam juknis tersebut, hanya tiga peserta pemilu, yakni pasangan calon presiden, partai politik yang didalamnya ada calon legislatif, dan calon peseorangan calon anggota DPD RI. 

Sehingga sesuai amanat tersebut, yang boleh memasang APK yakni partai politik dengan ketentuan isi konten seperti memuat lambang partai, nomor urut partai, visi dan misi, foto pengurus, dan foto tokoh partai. 

"Jika diluar ketentuan tersebut, maka dilarang dan harus ditertibkan," ungkap Tohari. 

Sejauh ini, yang mereka temukan adalah pemasangan baliho dengan menyerupai surat suara, dan ada tulisan coblos nomor. Sehingga hal itu melebihi aturan yang berlaku. Karena sesuai aturan mengenai UU APK, hanya pertai politik yang masuk dalam peserta pemilu.

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah APK yang merema tertibkan. Karena tim masih kegiatan tersebut masih berjalan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5) 

Berita Terbaru