Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Gunakan ADD dan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

  • Oleh Uriutu
  • 01 November 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok– Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Oscar Douglas, mengingatkan kepala desa agar tidak menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi. 

“Saya mengingkatkan bagi perangkat desa dan kades, penggunaan ADD dan DD jangan untuk kepentingan pribadi,” kata Oscar, Kamis (1/11/2018).

Ia mengatakan, pihaknya selaku Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan membantu pendampingan.

Selama pendampingan, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan. Namun, bila menemukan kesalahan atau penyimpangan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, TP4D berupaya mengawal dan mengamankan penggunanaan DD dan ADD. Karenanya, Kejari membuka diri bagi kepala desa yang butuh pendampingan.

“Kita meminta kepada kepala desa jangan baru minta pendampingan setelah ada permasalahan,” tegas dia.

Ia menuturkan, pengawalan dan pendampingan dilakukan agar perangkat desa tidak ragu-ragu dalam menggunakan anggaran. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru