Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemeliharaan Hewan Ternak Harus Sesuai Aturan Peraturan Daerah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 November 2018 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemeliharaan hewan ternak di Kota Palangka Raya sebentar lagi harus dilakukan sesuai aturan dalam peraturan daerah (perda).

Hal ini lantaran DPRD Kota Palangka Raya baru saja mengeluarkan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penataan Usaha Peternakan. Raperda yang telah disetujui ini kemudian diundangkan dan akan diresmikan sebagai perda.

"Aturannya tentu berbeda untuk masing-masing hewan ternak. Baik dari segi jumlah maupun cara-cara dan aturan pemeliharaan," kata Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) III yang membahas perda tersebut, Riduanto, Sabtu (3/11/2018).

Menurut Riduanto, pembatasan jumlah ternak yang dipelihara ini terkandung dalam jenis usaha peternakan yang dijalankan. Seperti peternakan corporate atau perusahaan, peternakan masyarakat secara berkelompok baik itu kelompok tani atau koperasi, serta peternakan perseorang. Aturan yang diberlakukan tentu berbeda.

"Kalau hewan yang dipelihara adalah hewan yang memang harus dikandang ya sesuai aturan itu dikandang. Kalau yang model tidak harus dikandang, misalnya kucing kan biarpun 10 ekor ya tidak perlu dikandang, kan gitu, jadi jika diperlukan," jelas Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini.

Kalau memelihara babi misalnya, lanjut Riduanto, tentu itu berkaitan dengan lingkungan.

"Makanya di dalam raperda ini kan dikatakan memelihara babi itu harus mengedepankan lingkungan, mengedepankan kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Artinya setiap hewan peliharaan, beda juga aturannya," tutup Politisi PDI Perjuangan ini. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru