Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Kabupaten Gunung Mas Meningkat 10 Persen

  • 09 November 2018 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur menyampaikan, Dewan Pengupahan Kabupaten Gumas telah melaksanakan rapat dan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.

UMK yang ditetapkan mengalami peningkatan 10 persen dari UMK pada 2018. Pada 2018 ini, UMK Kabupaten Gunung Mas Rp2.460.000. Pada 2019 mendatang meningkat menjadi Rp2.706.493,52. 

"Sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan, yang dihadiri ketua Dewan Pengupahan dan kepala Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas. Diputuskan terjadi kenaikan UMK 10%," kata Letus Guntur, Jumat (9/11/2018).

Dia menyampaikan, kenaikan UMK dipengaruhi harga kebutuhan sesuai inflasi, produk domestik bruto yang ditetapkan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

"Diharapkan kepada perusahan-perusahan setelan UMK ditetapkan olen Gubernur Kalimantan Tengah, perusahan- perusahan di Kabupaten Gunung Mas yang bergerak dalam bidang investasi, harus melaksanakan UMK tersebut," ingatnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru