Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Makmur Naik ke Penyidikan

  • Oleh Naco
  • 14 November 2018 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah penyidik Polres Kotawaringin Timur menerbitkan Laporan Polisi LP Nomor: LP/ 338 /XI/2018/Kalteng/Res Kotim. Tanggal 12 November 2018 kasus itu dinaikan ke tingkat penyidikan.

Ditingkatnya proses kasus itu terungkap saat penyidik melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kotim dengan Nomor: B/81/XI/RES 3.3/2018/Reskrim.

Dalam surat itu penyidikan dimulai Senin sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Sejauh ini kita masih belum menerima SPDP kasus itu," Kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Agung Hari Indrayudatama, Rabu (14/11/2018).

Diketahui desa itu mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah berupa dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan Provinsi Kalteng serta bagi hasil pajak Kabupaten Kotim dengan total sekitar pada 2015 sebesar Rp896.609.000 dan pada 2016 sebesar Rp1.263.835.000, dan pada 2017 sebesar Rp1.423.141.000.

Selajutnya bendahara desa atas sepengetahuan kepala desa diduga telah membuat pertanggungjawaban fiktif dengan cara memalsukan tanda tangan di dalam pertanggungjawaban keuangan Desa Gunung Makmur dan membuat toko fiktif untuk beberapa pembelian barang di dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Atas perbuatan bendahara dan Kepala Desa Gunung Makmur diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp1.230.216.916. (NACO/B-6)

Berita Terbaru