Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Kasus Korupsi Pasar Pelita Hilir Minta Asetnya Dikembalikan

  • 15 November 2018 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur PT Nanang Mulya Group, FR, terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya meminta agar atribut penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Tingang, Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya dicabut.

"Ini moving forward kami untuk maju satu tahap, kami sudah bayar sebanyak Rp800 juta, sehingga Pak Kajari Murung Raya pun harus juga membuka pemblokirannya," kata Penasihat Hukum terpidana Kusnadi sesaat setelah menyerahkan uang pengganti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (15/11/2018).

Kusnadi menambahkan, sisa uang pengganti beserta denda sebesar Rp200 juta akan dilunasi pada akhir bulan November 2018 ini.

"Klien kami sudah menyiapkan dana untuk uang pengganti yang berjumlah Rp500 juta lebih sekian, dan itu bisa diserahkan pada akhir bulan November 2018 ini. Jadi kami harapkan kerjasamanya dengan pak Kejari Murung Raya," kata Kusnadi.

Di lain sisi, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Adi Susanto mengatakan aset yang sudah disita dan dijadikan barang bukti sebelumnya tidak bisa dikembalikan sampai terpidana melunasi uang pengganti dan juga pengganti yang tertulis dalam putusan.

"Untuk aset rumah kemarin yang disita itu kan sifatnya sita jamin, jadi bisa dibuka. Tapi sementara belum bisa dikembalikan sampai semua uang penggati berikut dendanya terlunasi. Kalau sisanya nanti sudah dibayarkan, tentu semua aset pasti akan dikembalikan kepada terpidana," kata Adi. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru