Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alasan Khilaf Setubuhi Pelajar SD, Tapi Berulang Kali

  • Oleh Naco
  • 23 November 2018 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - J alias BS kakek yang berumur 50 tahun menyetubuhi pelajar Kelas 2 SD beralasan khilaf. Namun keterangannya itu langsung disanggah oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

"Makanya kata hakim khilaf, tapi empat kali, makanya dia sempat diam," ucap penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, Jumat (23/11/2018) menuturkan.

Namun demikian, kata Agung, dalam keterangannya J menyatakan penyesalannya. Ia mengaku empat kali menyetubuhi korban di antaranya di pondok kebun sawit miliknya.

Perbuatan itu ia lakukan pada Juni 2018. Pertama di pondok kebun sawit sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar pukul 15.00 wib di belakang rumah tersangka di Kecamatan Antang Kalang.

Kemudian di hari berbeda sekitar pukul 14.00 WIB di kebun sawit Sungai Pasang, dan terakhir pada 30 Juni 2018 di kebun karet belakang sebuah sekolah di Tumbang Kalang.

J juga menyebut menyetubuhi korban dengan bujuk rayunya menjanjikan korban uang dan hadiah hingga korban mau. 

Namun keterangannya itu berbeda dari keterangan korban sebelumnya. Korban disetubuhi setelah diancam terlebih dahulu agar mau melayani nafsu bejat pria beristri tersebut.

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan jaksa ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintaj pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-2)

Berita Terbaru