Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perangkat Desa Tanjung Jorong Divonis 4,5 Tajun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 November 2018 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Mantan penjabat (pj) kepala Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Ujang, yang juga merupakan sekretaris desa, dan bendahara desa, Ramses Gustika, akhirnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Keduanya dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan keuangan desa yang merugikan negara sekitar Rp874,8 juta.

Dalam kasus ini, keduanya harus meringkuk dijeruji besi setelah keuangan desa pada 2015-2016 mengalami kerugian mencapai Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat desa tersebut mereka pimpin.

Selain Ujang dan Ramses, dalam kasus ini juga ada nama Tambang yang turut dijadikan sebagai tersangka. Tambang merupakan kontraktor proyek desa itu. Namun sampai kini perkara Tambang masih di penyidik polisi dan dia tidak ditahan.

"Keduanya sudah divonis, awalnya mereka pikir-pikir, namun kini mereka sudah menyatakan menerima," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indrayudatama, Senin (26/11/2018).

Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55, Ayat (1), KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primer. (NACO/B-3)

Berita Terbaru