Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miliki Sabu, Pria Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

  • 26 November 2018 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MS alias Wo harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018). Hal itu lantaran dirinya terbukti telah memiliki tanpa izin 1 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,34 gram.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widiawati, terdakwa mengakui, 1 paket sabu tersebut dibeli oleh terdakwa bersama Alexander (berkas perkara terpisah) dari seseorang bernama Fredy alias Otong yang masih buron sampai saat ini.

"Saya waktu itu mau beli sabu sama Fredy, setelah saya hubungi dan ada barangnya, lalu saya hubungi Alexander. Kemudian kami lakukan transaksi di rumahnya Fredy," kata Wo dalam persidangan.

Kedua terdakwa lalu patungan untuk membayar sabu seharga Rp400 ribu pada Fredy. Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, kedua terdakwa lalu pergi ke Jalan Nyai untuk menemui teman dari terdakwa Wo.

Terdakwa kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

Hal itu lantaran terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 karena telah memiliki narkotika golongan I jenis sabu untuk dirinya sendiri. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru