Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jul Tersangka Bandar Sabu di Parenggean

  • 03 Desember 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jul (34), satu dari tiga tersangka dalam peredaran sabu di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan bandar. Tersangka Sof (36) dan SF alias Fah (30) menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang sebelumnya dibeli dari tersangka Ijul.

"Sabu yang dimiliki kedua tersangka Sof dan Fah dibeli dari tersangka Jul," ucap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dibincangi Borneonews.co.id, Senin (3/12/2018).

Sabu dijual mulai dari harga Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per paket. Namun hingga kini tersangka Ijul masih enggan buka mulut terkait dari siapa dan dari mana barang haram yang diedarkannya itu.

"Tersangka masih enggan membeberkan dari mana ia dapatkan sabu ini. Meskipun begitu, kami tetap akan berusaha membongkar habis jaringan narkoba ini. Sesuai dengan perintah Kapolres Kotim untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika," jelasnya.

Dari barang bukti yang diamankan memang terlihat jelas perbedaan jumlahnya. Dari tangan Sof, aparat berhasil mengamankan sabu sebanyak 5 paket kecil siap edar dengan total berat kotor sekitar 1,54 gram. Dari tangan Fah diamankan 1 paket sabu seberat 0,2 gram. Sementara dari tangan Jul sendiri di dapat barang bukti sebanyak 1 paket sabu seberat 4,17 gram. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru